Tata Tertib Siswa
2011-10-23 12:32:33 | Oleh: : Pembina OSIS
TATA TERTIB SISWA
SMP NEGERI 1 KUNINGAN
A. Umum
Tata tertib siswa merupakan ketentuan yang mengatur kegiatan siswa sehari-hari dan mengandung sangsi terhadap pelanggarnya.
B. Kewajiban Siswa
- Mentaati dan melaksanakan tata tertib dan peraturan sekolah.
- Berusaha kearah tercapainya masyarakat belajar disekolah.
- Berpakaian seragam sekolah sesuai dengan SK Dirjen Dikdasmen Depdikbud No.100/C/Kep/D/1991.
- Hadir di sekolah 5 menit sebelum jam pertama dimulai (pkl 06.55), bagi yang terlambat wajib lapor kepada guru piket.
- Berdoa pada awal dan akhir jam pelajaran dipimpin oleh ketua kelas.
- Siswa yang berhalangan hadir wajib menunjukan :
- Surat dari orang tua/wali.
- Bagi yang sakit lebih dari 2 hari harus disertai surat keterangan dari dokter.
- Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung siswa harus berada di kelas/didalam lingkungan sekolah, kecuali dengan izin kepala sekolah atau guru piket.
- Mengikuti Upacara Bendera setiap hari Senin dan Upacara Hari Besar Nasional.
- Melaksanakan kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler.
- Pakain Khusus :
- Berbusana muslim setiap hari Jum’at dan setiap pelajaran Agama Islam (bagi siswa putri ) bagi siswa non muslim menyesuaikan.
- Berpakaian Batik sekolah setiap hari kamis.
- Berpakaian Olahraga pada saat pelajaran penjaskes.
- Melaksanakan shalat dhuhur berjamaah di mushola sekolah.
- Melaksanakan shalat Jum’at di sekolah sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
- Berprilaku sopan dan santun serta menjunjung tinggi nama baik sekolah.
- Menjaga dan memelihara K-7 ( Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Kekeluargaan, Keindahan, Kerindangan dan Kesehatan ) di lingkungan sekolah.
- Melaksanakan dan menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Visi,Misi dan Strategi sekolah.
C. Hak-hak Siswa
- Berhak menggunakan sarana pendidikan di sekolah.
- Berhak mengajukan keberatan atas penilaian yang kurang wajar terhadap dirinya dengan cara yang pantas dan sopan.
- Berhak mengembangkan pengetahuan yang menunjang pendidikan di sekolah.
- Berhak mengajukan usul/saran untuk kemajuan sekolah melalui OSIS.
- Berhak mengembangkan bakat berorganisasi melalui OSIS.
D. Hal –hal yang harus dihindari oleh siswa:
- Merokok di dalam kelas atau di lingkungan sekolah dan diluar sekolah.
- Membawa, menyimpan, mengedarkan dan menggunakan minuman keras dan obat-obatan terlarang (narkoba).
- Membawa senjata api, senjata tajam dan alat-alat lain yang membahayakan.
- Membuat kegaduhan dan melakukan kegiatan yang mengganggu proses belajar mengajar.
- Menerima tamu selama KBM tanpa seizin kepala sekolah/guru piket.
- Meninggalkan sekolah/pelajaran selama KBM berlangsung tanpa seizin dari kepala sekolah/guru piket.
- Berambut gondrong melebihi leher kemeja dan daun telinga bagi siswa pria.
- Menentang atau melawan guru dengan cara apapun.
- Merusak sarana pendidikan, mengotori dinding dan lingkungan sekolah.
- Berpakaian tidak pantas, berdandan atau bersolek berlebihan ,rambut disemir berwarna serta telinga, hidung, bibir beranting bagi siswa pria.
- Membawa, menyimpan dan membaca buku/majalah/komik/novel yang tidak berhubungan dengan pelajaran.
- Membawa buku/gambar atau media lain yang bersifat porno.
- Membawa HP kamera.
- Membawa kendaraan sendiri (motor/mobil) ke sekolah.
- Membentuk geng di lingkungan atau diluar lingkungan sekolah.
- Melakukan permainan kartu domino/remi dll.
E. Penghargaan dan Sangsi
- Penghargaan kepada perorangan/kelompok siswa/kelas yang berprestasi, mentaati dan mematuhi tata tertib sekolah dan peraturan sekolah, dapat diberikan penghargaan berupa pujian lisan, surat keterangan dan lain-lain.
- Sangsi, bagi siswa yang melanggar tata tertib dan peraturan sekolah akan dikenakan sangsi sebagai berikut:
- Peringatan / teguran secara lisan.
- Pemberian Surat Peringatan 1 dan 2 kepada siswa, yang tembusannya disampaikn kepada orang tua/wali.
- Diskrosing.
- Dikeluarkan dari sekolah.
F. Hal-hal yang belum tercantum didalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
Ditetapkan di : Kuningan
Pada tanggal : 26 Juli 2011
Kepala SMP Negeri 1 Kuningan
TTD
Drs. H. JAJA A. ZAENUDIN, M.M
NIP. 19580814 197903 1 009
--oOo--
