Language  

Tata Tertib Siswa

2011-10-23 12:32:33  |  Oleh: : Pembina OSIS


TATA TERTIB SISWA

SMP NEGERI 1 KUNINGAN


A. Umum

Tata tertib siswa merupakan ketentuan yang mengatur kegiatan siswa sehari-hari dan mengandung sangsi terhadap pelanggarnya.

 

B.  Kewajiban Siswa

  1. Mentaati dan melaksanakan tata tertib dan peraturan sekolah.
  2. Berusaha kearah tercapainya masyarakat belajar disekolah.
  3. Berpakaian seragam sekolah sesuai dengan SK Dirjen Dikdasmen Depdikbud No.100/C/Kep/D/1991.
  4. Hadir di sekolah 5 menit sebelum jam pertama dimulai (pkl 06.55), bagi yang terlambat wajib lapor kepada guru piket.
  5. Berdoa pada awal dan akhir jam pelajaran dipimpin oleh ketua kelas.
  6. Siswa yang berhalangan hadir wajib menunjukan :
  7. Surat dari orang tua/wali.
  8. Bagi yang sakit lebih dari 2 hari harus disertai surat keterangan dari dokter.
    1. Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung siswa harus berada di kelas/didalam lingkungan sekolah, kecuali dengan izin kepala sekolah atau guru piket.
    2. Mengikuti Upacara Bendera setiap hari Senin dan Upacara Hari Besar Nasional.
    3. Melaksanakan kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler.
    4. Pakain Khusus :
    5. Berbusana muslim setiap hari Jum’at dan setiap pelajaran Agama Islam (bagi siswa putri ) bagi siswa non muslim menyesuaikan.
    6. Berpakaian Batik sekolah setiap hari kamis.
    7. Berpakaian Olahraga pada saat pelajaran penjaskes.
      1. Melaksanakan shalat dhuhur berjamaah di mushola sekolah.
      2. Melaksanakan shalat Jum’at di sekolah sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
      3. Berprilaku sopan dan santun serta menjunjung tinggi nama baik sekolah.
      4. Menjaga dan memelihara K-7 ( Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Kekeluargaan, Keindahan, Kerindangan dan Kesehatan ) di lingkungan sekolah.
      5. Melaksanakan dan menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Visi,Misi dan Strategi sekolah.

 

C.   Hak-hak Siswa

  1. Berhak menggunakan sarana pendidikan di sekolah.
  2. Berhak mengajukan keberatan atas penilaian yang kurang wajar terhadap dirinya dengan cara yang pantas dan sopan.
  3. Berhak mengembangkan pengetahuan yang menunjang pendidikan di sekolah.
  4. Berhak mengajukan usul/saran untuk kemajuan sekolah melalui OSIS.
  5. Berhak mengembangkan bakat berorganisasi melalui OSIS.

 

D.  Hal –hal yang harus dihindari oleh siswa:

  1. Merokok di dalam kelas atau di lingkungan sekolah dan diluar sekolah.
  2. Membawa, menyimpan, mengedarkan dan menggunakan minuman keras dan obat-obatan terlarang (narkoba).
  3. Membawa senjata api, senjata tajam dan alat-alat lain yang membahayakan.
  4. Membuat kegaduhan dan melakukan kegiatan yang mengganggu proses belajar mengajar.
  5. Menerima tamu selama KBM tanpa seizin kepala sekolah/guru piket.
  6. Meninggalkan sekolah/pelajaran selama KBM berlangsung tanpa seizin dari kepala sekolah/guru piket.
  7. Berambut gondrong melebihi leher kemeja dan daun telinga bagi siswa pria.
  8. Menentang atau melawan guru dengan cara apapun.
  9. Merusak sarana pendidikan, mengotori dinding dan lingkungan sekolah.
  10. Berpakaian tidak pantas, berdandan atau bersolek berlebihan ,rambut disemir berwarna serta telinga, hidung, bibir beranting bagi siswa pria.
  11. Membawa, menyimpan dan membaca buku/majalah/komik/novel yang tidak berhubungan dengan pelajaran.
  12. Membawa buku/gambar atau media lain yang bersifat porno.
  13. Membawa HP  kamera.
  14. Membawa kendaraan sendiri (motor/mobil) ke sekolah.
  15. Membentuk geng di lingkungan atau diluar lingkungan sekolah.
  16. Melakukan permainan kartu domino/remi dll.

 

E.    Penghargaan dan Sangsi

  1. Penghargaan kepada perorangan/kelompok siswa/kelas yang berprestasi, mentaati dan mematuhi tata tertib sekolah dan peraturan sekolah, dapat diberikan penghargaan berupa pujian lisan, surat keterangan dan lain-lain.
  2. Sangsi, bagi siswa yang melanggar tata tertib dan peraturan sekolah akan dikenakan sangsi sebagai berikut:
  3. Peringatan / teguran secara lisan.
  4. Pemberian Surat Peringatan 1 dan 2 kepada siswa, yang tembusannya disampaikn kepada orang  tua/wali.
  5. Diskrosing.
  6. Dikeluarkan dari sekolah.

 

F.    Hal-hal yang belum tercantum didalam tata tertib ini akan diatur kemudian.

 

Ditetapkan di               : Kuningan

Pada tanggal           : 26 Juli 2011

 

Kepala SMP Negeri 1 Kuningan

TTD

Drs. H. JAJA A. ZAENUDIN, M.M

NIP. 19580814 197903 1 009 

--oOo--
Browser Platform Facebook Account Google Seach Engine Tweeter Account
smp 1 kuningan