Language  

Piagam Madinah : Genealogi Demokrasi dalam Islam

2010-05-19 09:01:03  |  Oleh: :


Kini di berbagai belahan dunia Islam, salah satu isu terpenting adalah soal kesesuaian antara Islam dan demokrasi. Ketika banyak negara di dunia mengalami gelombang demokratisasi, negara-negara Islam dan negara-negara Muslim justeru tidak mengalaminya. Yang terjadi malah demokrasi ditanggapi secara negatif. Yang lebih miris, survei dari Freedom House AS tahun 2001 yang mengukur "Kebebasan dan Demokrasi" di seluruh dunia, menemukan hasil: dari 47 negara muslim, hanya 11 negara yang pemerintahannya dipilih secara demokratis. Sementara 145 negara non-muslim, 110 di antaranya telah demokratis. Hasil ini menunjukkan bahwa demokrasi masih menjadi masalah besar di negara Islam.

Lalu, mengapa demokrasi sulit diterima di negara-negara Muslim? Boleh jadi ada dua faktor yang membuat umat Islam ragu, bahkan sulit menerima konsep demokrasi. Pertama, faktor eksternal: demokrasi diidentikkan dengan sekulerisasi, kapitalisme, dan standar ganda AS, karenanya umat Islam menolak. Kedua, faktor internal berupa sistem dan ajaran yang mempengaruhi proses berfikir umat. Sebab, papar Mohammed Arkoun, tafsir atas wacana Islam selalu didominasi oleh pandangan tradisional. Karena itu wacana demokrasi seakan asing dan bukan Islam. Mungkin karena adanya sikap seperti ini, demokrasi di negara Islam dan muslim tidak maju dan berkembang. Kalau demikian faktanya, lalu apakah Islam kompatibel dengan demokrasi? Apa Islam punya visi tentang demokrasi (visi-ideal)? Kalau ya, apa ada praktek konkret demokrasi dalam Islam (sosio-historis)? Haruskah menjadi fakta pernyataan Huntington bahwa jarang sekali muncul negara demokratis dari sebuah negara yang penduduknya beragama Islam.

Demokrasi dalam Piagam Madinah

Semua umat beragama di mana pun, termasuk Islam, ketika berhadapan dengan problem-modern kemasyarakatan, biasanya akan mencari akar otentisitas dalam ajaran dan sejarah agamanya. Ketika umat Islam dihadapkan pada persoalan bagaimana membentuk masyarakat yang ideal, maka yang terbayang dalam benak kita, adalah model, gaya dan praktek Rasulullah dalam menciptakan masyarakat masanya. Ketika Rasul merasa tidak mungkin menciptakan tatanan ideal masyarakat pada fase Mekkah, maka Hijrah (pindah) ke Madinah merupakan jalan keluar terbaik untuk membentuk masyarakat yang dicita-citakan.

Tindakan pertama, ketika Nabi saw. sampai di Madinah, adalah mempersaudarakan kaum muslimin sendiri yaitu antara Muhajirin dan Anshar di rumah Anas Ibn Malik. Setelah itu, Nabi melaksanakan langkah keduanya, mengadakan perjanjian dengan Yahudi atas dasar aliansi dan kebebasan beragama. Tercapainya perjanjian ini, kekuatan sosial-politik Madinah, praktis, berada di bawah kekuasaan penuh Rasulullah. Perjanjian Nabi dengan komunitas Madinah yang multi-etnik dan multi-agama secara formal ditulis dalam sebuah naskah yang dikenal dengan "Piagam Madinah," as-Shahifah al-Madinah, atau al-Mitsaq al-Madinah.

Di kalangan para sarjana Barat, piagam itu dikenal sebagai "Konstitusi Madinah" (Madjid: 1999;22). Disebut sebagai konstitusi, karena di dalamnya berisi konsensus bersama tentang tata-aturan hidup antar-komunitas di dalam (negara) Madinah. Karena itu, Muhammad Hamidullah menyebutnya sebagai konstitusi pertama di muka bumi yang diumumkan oleh sebuah negara (Bulac: 2001;265-66). Piagam Madinah menjadi pijakan hidup bersama dalam satu komunitas.

Nuktah dan nilai-nilai yang ada dalam Piagam Madinah dinilai mengandung dasar-dasar demokrasi, antara lain: Pertama, Persamaan (egaliterianisme/al-musawa). Persamaan dan keadilan terkandung dalam pasal-pasal 1, 12, 15, 16, 19, 22, 23, 24, 37 dan 40. pasal-pasal ini mengandung prinsip bahwa seluruh warga Madinah berstatus sama di hadapan hukum, pengadilan dan memperoleh hak sosial sama, pekerjaan umum, penggunaan fasilitas umum, membayar pajak, kesemuanya itu tanpa pandang bulu: tanpa melihat status sosial, agama, suku dan jenis kelamin.

Kedua, kebebasan (freedom/al-hurriyyah). Kebebasan beragama (pluralisme) terkandung dalam pasal 25. Bunyi pasalnya "Kaum Yahudi dari Banu Auf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka dan bagi kaum mukminin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi orang yang berbuat kelaliman dan kejahatan, merusak diri dan keluarga mereka. Komitmen terhadap pluralitas dengan tegas disebutkan "Kaum Yahudi bebas menjalankan agama mereka sebagaimana umat Islam bebas menjalankan agama mereka".

Karena kebebasan yang diberikan piagam ini, Munawwir Syadzali (1991;12) menilai sebagai konstitusi negara (Islam) pertama yang tidak menyebutkan agama negara. Ini berarti negara mengakui semua agama dan tidak memaksakan pada paham satu agama saja. Prinsipnya, penghormatan terhadap praktek ibadah setiap pemeluk agama. Kebebasan beragama ini benar-benar diterapkan Nabi saw. Beliau melarang sahabat Hushayn dari Banu Salim Ibn \'Auf yang memaksa kedua anaknya yang Nasrani agar memeluk Islam, karena Nabi melihat bahwa beragama adalah hak setiap manusia. Begitu juga ketika Kabilah Aus memaksa anak-anaknya yang beragama Yahudi untuk masuk agama Islam dan segera bergabung dengan pasukan Rasulullah, beliau melarangnya.

Dalam pasal 25 ini agama tidak menjadi pemisah untuk hidup dalam sebuah negara. Kaum Yahudi dan Musyrikin tidak di tempatkan di lokasi yang diperangi (dar al-harb) dan kaum muslimin di lokasi aman (dar al-islam). Tapi mereka hidup di satu tempat sebagai umat, satu dengan yang lainnya merupakan bagian yang tak terpisahkan, hidup dengan penuh kedamaian (musalamah). Tidak ada warga kelas dua, karena perbedaan agama. Kebebasan di sini bukan saja agama tapi juga mencakup kebebasan berfikir, berpendapat dan berkumpul.

Ketiga, Hak Asasi Manusia (human rights/huquq al-insan). Walaupun dalam piagam ini tidak secara ekplisit menyebutkan HAM, namun semangat poin-poin di dalamnya telah mencakup aspek ini. Alquran secara tegas memperhatikan dan sangat menghormati hak asasi manusia dengan memuliakannya (QS.al-Isra/17:70). Pengenalan konsep ini dilakukan Rasulullah ketika melakukan "khutbah perpisahan," "khutbah al-wada\'," "Sesungguhnya hidupmu, hartamu dan harga-dirimu adalah berharga/suci bagi kalian seperti hari ini, bulan ini" di akhir pidatonya Rasulullah menegaskan "bukankah telah kusampaikan," hingga 3 kali, lalu beliau menyuruh kepada siapa pun yang hadir untuk menyampaikannya kepada yang berhalangan hadir waktu itu (Bukhari: 1994;III/148). Dengan itu, Nabi saw. Ingin menekankan pentingnya hak-hak asasi manusia: hidup, harta dan martabat. Selain itu, penegasan yang disampaikan Nabi juga menyangkut pertanggungjawaban, kewajiban menunaikan amanah, emansipasi wanita, menghapuskan praktek riba dan menegaskan kembali persaudaraan sesama Muslim.

Islam melihat HAM bukan sebagai hak (huquq), tapi lebih dari itu, yaitu sebagai kewajiban (dlaruriyyat) yang harus dipenuhi oleh setiap individu dan masyarakat. Sebab itu, Abu Ishaq al-Syatibi (2001;I/7-8) dalam karya monumentalnya al-Muwafaqat melihat bahwa hak-hak asasi manusia seperti hak beragama dan menjalankan keyakinannya (hifdz ad-din), hak perlindungan dan keamanan (hifdz al-nafs), hak berfikir dan berpendapat (hifdz al-\'aql), hak berumah tangga dan mempunyai keturunan (hifdz al-nasl) dan hak memperoleh harta (hifdz al-mal) harus dipenuhi. Kalau hak-hak dasar ini tak terpenuhi maka tak akan tercapai kemaslahatan di dunia dan akhirat. Karena hanya dengan terpenuhinya hak-hak itu maka pelaksanaan terhadap pemenuhan hak itu menjadi wajib (dlaruriyat).

Keempat, musyawarah (consultation/al-syura). Nuktah ini yang menjadi inti utama dari demokrasi. Sekali lagi, secara tekstual, poin-poin yang ada dalam naskah Piagam Madinah tidak ada yang menyebut secara spesifik. Namun jika diperhatikan secara seksama pasal-pasal yang ada dalam naskah itu menyembulkan semangat bermusyawarah. Bahkan, kelahirannya hasil dari musyawarah antar kelompok agama. Sebagai sebuah konsep dan sekaligus prinsip, syura dalam Islam tidak berbeda dengan demokrasi. Baik Syura maupun demokrasi muncul dari anggapan bahwa pertimbangan kolektif lebih mungkin melahirkan hasil yang adil dan masuk akal bagi kebaikan bersama daripada pilihan individual. Kedua konsep tersebut juga mengasumsikan bahwa pertimbangan mayoritas cenderung lebih komprehensif dan akurat ketimbang penilaian minoritas. Sebagai prinsip, syura dan demokrasi berasal dari ide atau gagasan utama bahwa semua orang memiliki hak dan tanggung jawab yang sama (Sulaiman: 2001;128).

Dalam praktek sosial di Madinah, Rasul sering menampilkan sikap mendengar pendapat mayoritas seperti dalam peperangan Uhud, Badar, Perjanjian Hudaybiyyah, hingga kehidupan pribadi sekalipun, beliau meminta masukan dari para sahabatnya ketika badai "kabar bohong" (hadist al-ifki) menimpa rumah tangganya (Ibn Katsir: 1996;369 -70). Sikap meminta dan mendengarkan pendapat orang lain, lalu mengikuti suara terbanyak bagian dari sikap kebesaran Rasul dan menunjukkan partisipasi yang kuat dari masyarakat Madinah. Praktek musyawarah pada masa Nabi saw. masih pada tahap pertama atau embrional, karena itu pelaksanaannya masih terbatas. Pelaksana dari konsep itu dikenal dengan Ahl al-Hilli Wa al-\'Aqdi. Mekanisme yang ada pada masa Rasul ini tidak baku, tapi berkembang mengikuti perkembangan zaman (al-Amin: 2000;207-8). Praktek syura (demokrasi) itu dalam demokrasi modern kemudian berkembang dan dikenal dengan partisipasi. Maka, Piagam Madinah sangat menjunjung dan menekankan partisipasi bukan dominasi, karena sebuah struktur politik yang unitarian atau totaliterian tidak mengizinkan adanya keberagaman.

Karenanya, jika yang dimaksud demokratisasi adalah sistem pemerintahan yang bertolak belakang dengan kediktatoran, maka Islam sesuai dengan demokrasi karena dalam Islam tidak ada tempat bagi pemerintahan semau sendiri oleh satu orang atau kelompok orang (Inayat:1998). Sebab itu Islam sangat cocok dengan paham demokrasi yang berkembang baik di Barat, bahkan nilai-nilai demokrasi sangat sesuai dengan substansi ajaran dan nilai-nilai Islam. Demokrasi adalah sarana yang terbaik untuk menggulirkan cita-cita kemanusiaan dan cita-cita kemasyarakatan Islam. Islam mendukung demokrasi dan hak azasi manusia melalui argumentasinya sendiri (Uhlin: 1998;73-5).

Islam memiliki nilai dan prinsip demokrasi secara ideal (Piagam Madinah) dan telah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad SAW dan penerus pertama (khulafa al-rasyidin). Prilaku dan praktek masyarakat di Madinah adalah cermin masyarakat ideal yang dicita-citakan. Ini semakin mengukuhkan Madinah sebagai contoh masyarakat yang inklusif, plural, partisipatif, egaliter dan demokratis. Dengan demikian Islam punya contoh masyarakat di masa silamnya yang bisa dijadikan eksemplar bagi pembentukan masyarakat demokratis di masa kini. Wallahu a\'alam.*** 

--oOo--
Browser Platform Facebook Account Google Seach Engine Tweeter Account
smp 1 kuningan